ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94

- Redaksi

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Tanjab Barat Dalam Sautu Upacara di Halaman Kantor Bupati. FOTO : ISt

ASN Tanjab Barat Dalam Sautu Upacara di Halaman Kantor Bupati. FOTO : ISt

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 25 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa izin atau cuti, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP 94 oleh pejabat yang berwenang atau atasannya. Tapi kita mengharapkan seluruh ASN dapat masuk sesuai jadwal, karena pemerintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan  idul fitri ini,” ujar Sekda Agus Sausi via pesan WhatsApp, Selasa (25/4/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas.

Sekda Agus mengatakan Pemrintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 7 hari terjitung sejak dari 19-25 April 2023.

Untuk diketahui bahwa konsekuensi yang paling ringan dari telat masuk atau Absen kerja adalan TPP ASN berkurang karena Pemkab Tanjung Jabung Barat telah menerapkan Absensi Elektronik SIMEKA.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat
Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis
Daftar Nama-nama Anggota DPRD Tanjabbar Periode 2024-2029 Terpilih dan Dilantik Hari Ini
Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
BREAKING NEWS ; Tiga Pejabat di Lingkup Setda Tanjab Barat Dilantik
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengatar Rancangan Perda APBD Tanjabbar Tahun 2025, Segini Besarnya
Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Tanjabbar Kades dan BPD Tingkatkan Kinerja
Lima Calon Sekda Tanjab Barat Jalani Assessemant, Bupati Anwar Sadat Berharap Calon Terpilih Dapat Sinergi dengan PD
Berita ini 329 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 09:18 WIB

BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:31 WIB

Daftar Nama-nama Anggota DPRD Tanjabbar Periode 2024-2029 Terpilih dan Dilantik Hari Ini

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:18 WIB

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:55 WIB

BREAKING NEWS ; Tiga Pejabat di Lingkup Setda Tanjab Barat Dilantik

Berita Terbaru