PENGABUAN – Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menyerahkan secara simbolis 71 sertifikat tanah hasil program konsolidasi kepada warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor Camat Pengabuan pada Rabu (08/04).
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini berpijak pada SK Bupati Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 yang menetapkan Teluk Nilau sebagai lokasi prioritas konsolidasi dengan cakupan area seluas 41 hektare.
Dalam arahannya, Anwar Sadat menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran ganda yang krusial bagi kehidupan warga. Selain sebagai perlindungan hukum, sertifikat tersebut merupakan instrumen ekonomi untuk memperluas akses permodalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan memegang sertifikat ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan formal. Kami berharap aset ini dijaga dan dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan nilai ekonomi keluarga,” ujar Bupati.
Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, merincikan bahwa dari 71 dokumen yang diterbitkan, sebanyak 68 merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga, sementara 3 lainnya adalah Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten.
Pasca-penyerahan ini, pemerintah daerah telah menyiapkan rencana tindak lanjut berupa pembangunan infrastruktur pendukung di lokasi konsolidasi. Fokus pengembangan akan diarahkan pada penguatan sektor agraria, meliputi pembangunan jalan usaha tani, balai pertemuan, hingga fasilitas gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
Anwar Sadat menutup kegiatan dengan memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan, BKAD, serta seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan program ini. Sinergi lintas sektoral ini dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola aset yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima manfaat.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Prokopim









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

