JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.
Dimana disebutkan aturan ini (PKPU 15) resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti lansir detikcom, Selasa (25/7/23).
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
- 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Demikiani semoga bermanfaat………!
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : detik.com