Ini Jadwal Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran hari pemilu serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Reno Esnir/Antara Foto

Peluncuran hari pemilu serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Reno Esnir/Antara Foto

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.

Dimana disebutkan aturan ini (PKPU 15) resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti lansir detikcom, Selasa (25/7/23).

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  • 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
  • 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

Demikiani semoga bermanfaat………!

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU
39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Berita ini 134 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita PEMILU 2024 hanya di Lintastungkal.com

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:47 WIB

Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 25 April 2026 - 15:48 WIB

Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?

Rabu, 22 April 2026 - 17:28 WIB

Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Sabtu, 18 April 2026 - 07:43 WIB

39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?

Berita Terbaru