JAMBI – Ditress Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bukti Narkoba jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/23).
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP ndi Muhammad Ichsan Usman mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair sebanyak 266,7 Gram (264 Kg), turut dimusnahkan pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.
“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata AKBP Pol Andi Ichsan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan Barang Bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sifah di campur dengan Diterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mantan Kapolres Tanjab Timur itu mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.
Untuk penangangan perkara ini, kata dia, sudah dilakukan tahap 2 dan berkasnya ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Berkas penanganannya di Kejagung RI sudah tahap 2,” ujarnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya