JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir Hukuman Mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadia penjara seumur Hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Selain itu, MA juga kabulkakn masa hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta hingga kasasi di MA.
“Menjadi 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/23).
Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Selain Kuat, pada hari ini, MA juga menggelar sidang kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan mantan ajudannya, Ricky Rizal.
Dalam perkara itu, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel, setelah kasasi hukumannya menjadi 10 tahun.
Kemudian, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun oleh PN Jaksel dan setelah kasasi menjadi 8 tahun.
Lalu Putri yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel, setelah kasasi menjadi 10 tahun.
Sementara itu, Sambo divonis hukuman mati, setelah kasasi hukumannya menjadi seumur hidup.
Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Sambo, istri, dan mantan bawahannya mengajukan banding, namun ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Tidak terima, keempat terdakwa menempuh upaya hukum yang masih ada, yakni kasasi ke MA.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kompas.com