Diduga Diracun, Aliran Sungai Panaradan Tercemar, Ikan Mati dan Berbau

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Menunjukan Ikan Mati di Sungai Panaradan yang Diduga Sungai Tercemar oleh Aksi Penangkapan Ikan dengan Cara Diracun. [FOTO : BOY/LT]

Warga Menunjukan Ikan Mati di Sungai Panaradan yang Diduga Sungai Tercemar oleh Aksi Penangkapan Ikan dengan Cara Diracun. [FOTO : BOY/LT]

BATANGHARI – Masyarakat di Kabupaten Batanghari mengeluhkan maraknya aksi penangkapan ikan dengan cara meracuni aliran sungai Panaradan.

Pasalnya, selain membuat populasi ikan punah, penangkapan ikan dengan cara diracun ini juga menyebabkan sungai menjadi tercemar.

Masyarakat Pengawas Bina Sungai Panaradan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari Zainal Abidin, mengeluhkan kondisi air sungai yang kerap diracun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sungai yang menjadi urat nadi warga untuk kebutuhan air minum, masak, mandi hingga mencuci itu, kini tercemar.

Ia menduga, matinya ikan ini lantaran air sungai telah tercemar oleh racun ikan.

Menurut Zainal debit air sungai akibat kemarau seperti saat ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk menangkap ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah.

“Dampaknya sangat dirasakan warga, khususnya warga yang tinggal di bantaran sungai,” ujar Zainal.

Menurutnya, terkait masalah ini sudah kerap disampaikan warga ke dinas terkait, polsek, camat hingga tingkat desa. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang diberikan.

Zainal Abidin berharap kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan menangkap ikan dengan cara merancun/agar populasi ikan tidak punah dan air sungai tidak tercemar.

Untuk diketahui, meski di sejumlah lokasi bantaran Sungai Panaradan sudah terpasang papan merek larangan menangkap ikan dengan cara yang tidak dibolehkan, bahkan ancaman 10 tahun denda 2 milyar rupiah/namun hal ini tidak di indahkan bahkan sengaja dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Boy

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Wabup Bakhtiar Bersama Istri Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-31 di Semarang
Bupati Batanghari Lantik dan Kukuhkan Puluhan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan
Babinsa Simpang Rantau Gedang Terjun Bantu Petani Tanam Padi
Berita ini 175 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Jumat, 22 November 2024 - 13:25 WIB

Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian

Rabu, 11 September 2024 - 10:08 WIB

Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:25 WIB

Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku

Berita Terbaru