BATANGHARI – Masyarakat di Kabupaten Batanghari mengeluhkan maraknya aksi penangkapan ikan dengan cara meracuni aliran sungai Panaradan.
Pasalnya, selain membuat populasi ikan punah, penangkapan ikan dengan cara diracun ini juga menyebabkan sungai menjadi tercemar.
Masyarakat Pengawas Bina Sungai Panaradan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari Zainal Abidin, mengeluhkan kondisi air sungai yang kerap diracun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungai yang menjadi urat nadi warga untuk kebutuhan air minum, masak, mandi hingga mencuci itu, kini tercemar.
Ia menduga, matinya ikan ini lantaran air sungai telah tercemar oleh racun ikan.
Menurut Zainal debit air sungai akibat kemarau seperti saat ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk menangkap ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah.
“Dampaknya sangat dirasakan warga, khususnya warga yang tinggal di bantaran sungai,” ujar Zainal.
Menurutnya, terkait masalah ini sudah kerap disampaikan warga ke dinas terkait, polsek, camat hingga tingkat desa. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang diberikan.
Zainal Abidin berharap kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan menangkap ikan dengan cara merancun/agar populasi ikan tidak punah dan air sungai tidak tercemar.
Untuk diketahui, meski di sejumlah lokasi bantaran Sungai Panaradan sudah terpasang papan merek larangan menangkap ikan dengan cara yang tidak dibolehkan, bahkan ancaman 10 tahun denda 2 milyar rupiah/namun hal ini tidak di indahkan bahkan sengaja dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.*
Penulis : Boy
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal