MERLUNG – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama BNN dan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan terduga Pelaku penyalahguna Narkotika Jenis Daun Ganja, Jum’at (12/4/24) sekira Pukul 09.00 Wib.
Tidak tanggung-tanggung Narkotika jenis Daun Ganja yang diselundupkan dari Medan dan diterima oleh terduga Pelaku melalui jasa pengiriman paket JnT Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini seberat 1,5 Kilogram Bruto.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S. IK., MM kepada lintastungkal menyampaikan terduga Pelaku yang berhasil diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea Cukai Jambi tersebut Inisial ND (26) seorang Mahasiswa Warga Kelurahan Penyabungan, Kecamatan Merlung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terduga Pelaku sebut Kapolres, informasi awal didapatkan dari Bea Cukai Provinsi Jambj bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi diduga Narkotiak jenis Daun Ganja melalui JnT Kecamatan Merlung.
“Kemudian Jum’at 12 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib Tim satresnarkoba bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi menuju ke JnT Kecamatan Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada Pukul 08.00 Wib tiba di JnT Kecamatan Merlung Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai kurir JnT bersama Pegawai JnT untuk mengantarkan Paket ke alamat tujuan didampingi oleh BNNP dan Bea Cukai Provinsi Jambi ke Alamat penerima di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung.
Masih dalam penyamaran sambung Kapolres, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Melrung Tim menelpon penerima Paket untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan.
“Barulah sekira Pukul 09.00 Wib ada seorang Laki-Laki menghampiri Karyawan JnT yang pada saat itu beramal Anggota yang menyamar. Setelah paket diserahkan Tim Satresnarkoba bersama BNNP Provinsi Jambi mengamankan terduga Pelaku ND,” kata Kapolres lagi.
Tidak hanya mengamankan terduga Pelaku ND, Tim juga membuka 1 (satu) Paket besar tersebut dengan disaksikan oleh karyawan JnT beserta diduga Pelaku yang ternyata Paket tersebut berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap diduga Pelaku, ND mengakui Satu Paket berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja adalah Paket milik Pelaku yang dipesan dari Medan,” imbuhnya.
Disaat itu tambah Kapolres, diduga Pelaku ND langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut Barang Bukti 1 (satu) plastik warma merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja (1,5 kg bruto), 1 (satu) buah Jaket warna Hijau, 1 (satu) buah kertas papier, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna Biru dan 1 (Satu) unit sepeda motor beat warna Hitam.
“Terhadap tersangka disangkakan drngan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal