KUALA TUNGKAL – Pemerintah melelui Kementerian Dalam Neleri (Kemendagri) telah resmi memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun
Ketetapan ini dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, Kepala Desa memiliki lama jabatan selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menikmati jabatan yang sudah diperpanjang, tentunya Kepala Desa memiliki sejumlah, tugas, wewenang, hak, serta kewajiban yang harus ditunaikan yang juga sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 dan Pasal 27.
Ada 2 poin kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Pertama, kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ini, maka kewajiban Kepala Desa dapat dirincikan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal