Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Ini Poin-poin Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Terbaru 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Satat Saat Melantik 43 Kades Terpilih Pilkades 2022. FOTO : LT

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Satat Saat Melantik 43 Kades Terpilih Pilkades 2022. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah melelui Kementerian Dalam Neleri (Kemendagri) telah resmi memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun

Ketetapan ini dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, Kepala Desa memiliki lama jabatan selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menikmati jabatan yang sudah diperpanjang, tentunya Kepala Desa memiliki sejumlah, tugas, wewenang, hak, serta kewajiban yang harus ditunaikan yang juga sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 dan Pasal 27.

Ada 2 poin kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Pertama, kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ini, maka kewajiban Kepala Desa dapat dirincikan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.**

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
Transformasi BPVP Menjadi Mini Campus Modern, Menaker Targetkan 80% Lulusan Langsung Kerja!
Sinergi Kehumasan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat Gelar Sharing Session Bersama Media
Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 
Jadwal Kedatangan Haji Jambi 2026 dan Aturan Penjemputan Jamaah
Pertamina Patra Niaga Seleksi 101 Pelaut Andal untuk Distribusi Energi Nasional
Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital
Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam
Berita ini 245 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:37 WIB

Transformasi BPVP Menjadi Mini Campus Modern, Menaker Targetkan 80% Lulusan Langsung Kerja!

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:02 WIB

Sinergi Kehumasan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat Gelar Sharing Session Bersama Media

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:58 WIB

Jadwal Kedatangan Haji Jambi 2026 dan Aturan Penjemputan Jamaah

Berita Terbaru