KUALA TUNGKAL – Pemerintah Tanjung Jabung Barat melalui Bagian Hukum menggandeng Hakim PN Kuala Tungkal dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan penyuluhan hukum terpadu, Kamis (26/7/24).
Penyuluhan hukum terpadu di 6 (Enam) Desa dalam 3 Kecamatan di wilayah Tanjung Jabung Barat ini guna memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat di Desa.
Rafli Fadilah Rahmat, SH, MH selaku pemateri menyampaikan seputar profil satuan kerja, yurisdiksi, penyelesaian perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta isu-isu hukum terkini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyuluhan ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, sehingga mereka dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Rafli Fadilah Rahmat dikutip dari bekabar.id.
Sementara itu, materi dari Kejaksaan disampaikan oleh Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, SH, MH melalui Aidil Raya, SH, MH, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat.
Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi mereka, terutama terkait Program Jaga Desa yang digagas oleh Jaksa (Jaksa Garda Desa Sejahtera).
“Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan desa melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, MH, menyatakan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini.
“Kami berharap penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada masyarakat Desa,” katanya.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” imbuh Agus Sumantri.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa dan membantu mereka memahami berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
“Pemkab Tanjab Barat berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan penyuluhan hukum guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan sejahtera,” tukasnya.
Untuk diketahui Penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan di 6 Desa di 3 Kecamatan diantaranya :
Kecamatan Batang asam
Desa sri agung
Desa Rawa Medang
Kecamatan Bram itam
Jati mas
Bram itam kanan
Kecamatan Pengabuan
Suak Samin
Sungai Baung
Penulis : Seb/Bas
Sumber Berita : Lintastungkal