Penyuluhan Hukum di 6 Desa, Pemkab Tanjabbar Gandeng Hakim dan Jaksa

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Peyuluhan Hukum Terpadu. FOTO : Ist

Kegiatan Peyuluhan Hukum Terpadu. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Tanjung Jabung Barat melalui Bagian Hukum menggandeng Hakim PN Kuala Tungkal dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan penyuluhan hukum terpadu, Kamis (26/7/24).

Penyuluhan hukum terpadu di 6 (Enam) Desa dalam 3 Kecamatan di wilayah Tanjung Jabung Barat ini guna memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat di Desa.

Rafli Fadilah Rahmat, SH, MH selaku pemateri menyampaikan seputar profil satuan kerja, yurisdiksi, penyelesaian perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta isu-isu hukum terkini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyuluhan ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, sehingga mereka dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Rafli Fadilah Rahmat dikutip dari bekabar.id.

Sementara itu, materi dari Kejaksaan disampaikan oleh Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, SH, MH melalui Aidil Raya, SH, MH, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat.

Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi mereka, terutama terkait Program Jaga Desa yang digagas oleh Jaksa (Jaksa Garda Desa Sejahtera).

“Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan desa melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat,” ucapnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, MH, menyatakan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini.

“Kami berharap penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada masyarakat Desa,” katanya.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” imbuh Agus Sumantri.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa dan membantu mereka memahami berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

“Pemkab Tanjab Barat berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan penyuluhan hukum guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan sejahtera,” tukasnya.

Untuk diketahui Penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan di 6 Desa di 3 Kecamatan diantaranya :

Kecamatan Batang asam
Desa sri agung
Desa Rawa Medang

Kecamatan Bram itam
Jati mas
Bram itam kanan

Kecamatan Pengabuan
Suak Samin
Sungai Baung

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Seb/Bas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 93 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru