Sidang Awal Prapid yang Diajukan Dokter Paulus di PN Medan, Polda Sumut Mangkir

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Medan Gelar Sidang Awal Prapid yang Diajukan Dokter Paulus Atas Tanah, Sementara Pihak Polda Sumut Sebagai termohon Mangkir. FOTO : RZ/LT

PN Medan Gelar Sidang Awal Prapid yang Diajukan Dokter Paulus Atas Tanah, Sementara Pihak Polda Sumut Sebagai termohon Mangkir. FOTO : RZ/LT

MEDAN – Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/07/2024) pagi.

Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan sidang akan digelar secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari.

Namun, sidang awal yang sudah terjadwal itu terpaksa ditunda satu minggu kedepan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon mangkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan tersebut, terkesan tidak menghormati persidangan yang dilakukan oleh PN Medan.

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda selalu tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja persidangan tanpa mereka,” ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut.

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tegur Perusahaan: Jangan Beri Tugas Magang Asal-asalan, Harus Sesuai Pendidikan!
Jamin Stok Aman Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Guyur 3,2 Juta Tabung LPG Tambahan
Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!
Kreativitas Kuliner Nusantara dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan
Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Berita ini 161 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:01 WIB

Menaker Tegur Perusahaan: Jangan Beri Tugas Magang Asal-asalan, Harus Sesuai Pendidikan!

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:50 WIB

Jamin Stok Aman Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Guyur 3,2 Juta Tabung LPG Tambahan

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!

Sabtu, 20 September 2025 - 18:24 WIB

Kreativitas Kuliner Nusantara dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Berita Terbaru