JAKARTA – Pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan dasar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka polemik serius dalam tata kelola negara hukum Indonesia. Pernyataan ini tampak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Makalah ini membahas konflik normatif tersebut dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, posisi kelembagaan, serta prinsip supremasi konstitusi dan putusan MK sebagai hukum yang final dan mengikat.
I. Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) mensyaratkan bahwa seluruh lembaga negara tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan konstitusional. Kontroversi terbaru muncul ketika Kompolnas menyatakan bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan landasan UU ASN. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya pembenaran administratif terhadap praktik yang secara konstitusional telah dinyatakan dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain, yang terjadi bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan benturan langsung antara norma administratif dengan norma konstitusional.
II. Posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan
1. MK sebagai Penjaga Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang :
- Berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C).
- Menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.
- Menentukan konstitusionalitas norma hukum.
2. Sifat Putusan MK
Putusan MK bersifat :
✅ Final
✅ Mengikat (erga omnes)
✅ Berlaku langsung tanpa menunggu regulasi turunan
✅ Di atas semua lembaga negara dan peraturan administratif
Artinya : Tidak ada lembaga negara lain yang boleh membangkang, menafsir ulang, atau mengabaikan putusan MK.
Mengabaikan putusan MK sama dengan :
- Mengabaikan UUD 1945
- Melawan prinsip negara hukum
- Merusak sistem checks and balances.
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






