JAMBI KOTA – Selama puluhan tahun, ribuan warga di Kenali Asam, Kota Jambi, tidur dengan tenang di bawah atap rumah yang mereka yakini sah secara hukum. Di laci lemari mereka, tersimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan lambang Garuda—bukti otentik tertinggi kepemilikan tanah di Republik ini. Namun, ketenangan itu sirna seketika saat status “Zona Merah” mencuat, menyandera lebih dari 5.500 hingga 7.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.
Munculnya “Zona Merah” ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah anomali besar dalam tata kelola agraria kita yang harus segera dibedah. Ini juga menunjukkan bahwa masalah ini bukan masalah personal satu-dua orang, melainkan masalah sosial skala besar di Kota Jambi.
Pertama: Tragedi Dualisme Administrasi
Bagaimana mungkin negara—melalui BPN—menerbitkan ribuan sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai aset Pertamina? Jika lahan tersebut memang aset negara sejak awal, mengapa izin bangunan, pajak (PBB), dan infrastruktur publik dibangun di sana selama berdekad-dekad? Angka 7.000 sertifikat bukanlah jumlah yang sedikit; ini adalah ribuan keluarga yang administrasinya dilegalkan oleh negara, namun kini legalitasnya justru digantung oleh instansi negara yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua: “Penyanderaan” Ekonomi Rakyat secara Masif
Sertifikat tanah adalah instrumen ekonomi vital. Dengan status Zona Merah, ribuan aset warga ini menjadi “barang mati”. Bank tidak lagi menerima diagunkan untuk modal usaha, transaksi jual-beli terhenti, dan nilai properti anjlok. Bayangkan dampak ekonominya: ada ribuan potensi modal usaha yang beku karena ketidakpastian status lahan ini. Negara secara tidak langsung telah melakukan “pemiskinan sistematis” dengan membiarkan rakyat memegang sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk menopang hidup mereka.
Ketiga: Ego Sektoral vs Hak Rakyat
Pertamina berpegang pada catatan aset, sementara warga berpegang pada SHM yang juga diterbitkan negara. Di tengah kebuntuan ini, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh sekadar melakukan pendataan berulang-ulang. Jika fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut sudah menjadi pemukiman padat dan bukan lagi area operasional teknis pengeboran yang aktif, maka pelepasan aset (penghapusan dari daftar barang milik negara) adalah satu-satunya jalan keluar yang bermartabat.
Penutup
Zona Merah Kota Jambi adalah cermin retak bagi reforma agraria kita. Angka 5.500 hingga 7.000 SHM yang terblokir adalah bukti nyata kegagalan birokrasi dalam melindungi hak warga negara. Jika negara bisa memberikan hak, lalu tiba-tiba “menyita” nilai hak tersebut tanpa solusi konkret, maka kepastian hukum di negeri ini sedang berada di titik nadir.
Negara harus hadir bukan sebagai pemilik aset yang kaku, melainkan sebagai pelindung rakyat. Jangan biarkan ribuan warga Jambi terus menghuni rumah mereka sendiri dengan perasaan sebagai “penumpang gelap” di tanah yang mereka beli secara sah dan pajaknya mereka bayar setiap tahun.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



