1.461 Aduan THR Masih Menggantung, Kemnaker Perketat Pengawasan Lapangan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYELESAIAN ADUAN THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut aduan THR 2026 di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Menaker menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan 1.461 laporan yang masuk segera mendapatkan kepastian penyelesaian dan hak pekerja terpenuhi. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

PENYELESAIAN ADUAN THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut aduan THR 2026 di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Menaker menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan 1.461 laporan yang masuk segera mendapatkan kepastian penyelesaian dan hak pekerja terpenuhi. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ribuan laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 masih dalam proses penanganan intensif. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, data menunjukkan sebanyak 1.461 kasus aduan masih bergulir, sementara baru 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Merespons tingginya angka aduan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan hak buruh tertahan di meja administrasi.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tapi harus berujung pada penyelesaian nyata,” tegas Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Konkret dan Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, merinci langkah hukum yang telah diambil pemerintah untuk mengawal hak pekerja:

  • 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja telah diterbitkan.
  • 7 Nota Pemeriksaan I resmi dikeluarkan sebagai peringatan.
  • 4 Rekomendasi tindakan lanjut telah diproses.

Ismail memperingatkan perusahaan untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa harus menunggu teguran atau kedatangan pengawas. “Pesan kami jelas: bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kepastian yang konkret dan terukur bagi pekerja,” pungkasnya.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif
Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Pertamina Patra Niaga Operasikan 43 Titik Serambi MyPertamina, Fasilitas Mudik Gratis 2026
Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Menaker Lepas Mudik 1.431 Pekerja Panasonic: “Perusahaan Harus Memanusiakan Pekerja!”
Siap-Siap! Pertamina BOOM Tebar 100 Motor Buat Ojol & Diskon Tiap Senin untuk Umum via MyPertamina
Indonesia Tegas Menolak Pengakuan Sepihak Israel atas Kemerdekaan Somaliland
Berita ini 19 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:20 WIB

1.461 Aduan THR Masih Menggantung, Kemnaker Perketat Pengawasan Lapangan

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:10 WIB

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:20 WIB

Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali

Senin, 23 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Operasikan 43 Titik Serambi MyPertamina, Fasilitas Mudik Gratis 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

Berita Terbaru

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

Jakarta

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:10 WIB