Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli menyerahkan dokumen DIM RUU PPRT kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengesahan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. (FOTO: Dok. Biro Humas Kemenaker)

Menaker Yassierli menyerahkan dokumen DIM RUU PPRT kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengesahan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. (FOTO: Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
“New Home-Pass, New Tree”, Inisiatif Linknet untuk Jaga Benteng Pesisir dan Masa Depan Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Cetak Generasi Pelaut Unggul untuk Perkuat Distribusi Energi Nasional
Kemnaker dan Polri Tegaskan Keberhasilan Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, Pekerja Terima Rp12,7 Miliar
Berita ini 47 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:28 WIB

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Senin, 27 Juli 2026 - 18:42 WIB

HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Petugas Pemadam Kebakaran Kota Jambi bersama jajaran pejabat Polda Jambi melakukan koordinasi dan pendataan di lokasi kebakaran kompleks Asrama Polisi, Jambi, Kamis (30/7/2026). Insiden yang menghanguskan delapan unit rumah dinas ini dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan 8 Asrama Polisi di Jambi, Korban Jiwa Nihil

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:47 WIB