Pelaku kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.
Namun pada bulan Mei 2021, pelaku tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, pelalu dilaporkan ke Polda Jambi.(Edt/Eko)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2