JAMBI – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini sedang mendalami kasus penipuan arisan online untuk mengumpulkan alat bukti mencari adanya tersangka baru.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram di Polda Jambi, Jumat (09/07/21).
Wahyu mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa orang admin dari dari arisan online Arisan Amanah Untung Real (AUR) untuk dilakukan pendalaman serta menganalisa alat bukti untuk menyimpulkan adanya tersangka lain atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita Analisa alat bukti terlebih dahulu, apakah ada tersangka lain atau tidak pada kasus arisan online ini,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebutkan pemeriksaan kali ini pihaknya tidak hanya memeriksa admin dari Jambi saja. Namun, juga ada yang di Bengkulu, Magelang, hingga Yogyakarta.
Dikutip dari benuanews.com, sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menahan seorang perempuan berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan arisan online dengan merugikan membernya lebih kurang Rp6,2 miliar.
Adapun korban yang tercatat dalam data sebanyak 395 orang dari 22 Provinsi yang berada di Indonesia.
Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.
Halaman : 1 2 Selanjutnya