Aksinya Terekam CCTV 2 Orang Pelaku Pencurian Mobil Carry Pick Up Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Pelaku Pencurian Mobil Carry Pick Up Dibekuk Polisi. FOTO : Hms

Dua Orang Pelaku Pencurian Mobil Carry Pick Up Dibekuk Polisi. FOTO : Hms

MERANGIN – Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencurian mobil Carry Pick Up setelah aksi keduanya terekan CCTV di rumah korban.

Pencurian tejadi di Dusun Ladang Panjang Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin pada Sabtu (12/8/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Korban M.Nuh (36) yang mengatahui dari rekaman CCTV nya langsung melaporkan kejadian kepada Kepala Desa setempat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melaporkan peristwia tersebut ke Polres Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama-sama warga berhasil mengamankan dua (2) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian setelah dilakukan penghadangan di jalan keluar tepatnya di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.

Kedua diketahui berinisial S (34) warga Dusun II Kampung Masjid Kelurahan Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun sedangkan seorang rekannya yang masih berusia dibawah umur yakni DS (17) warga Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

“Kedua tersangka kita amankan sekira pukul 03.00 WIB di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada wartawan, Senin (14/8/23).

Kapolres mengatakan saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 4 orang, namun yang berhasil diamankan baru 2 orang. Sedangkan 2 orang lagi saat penangkapan berhasil melarikan diri.

“Data dan inisial kedua orang yang berhasil kabur tersebut sudah kita kantongi,” uajr Kapolres Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy.,M.H menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut Polres Merangin didukung oleh Masyarakat setempat sehingga tersangka berhasil diamankan.

Terhadap mobil korban Carry Jenis Pick Up warna Hitam dengan Nopol BH 8703 FQ diamankan di Polres Merangin.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,’ tandasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 359 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru