Alasan Lupa, 14 Warga Terjaring Operasi Yustisi Tetap Dikenakan Sanksi Denda 

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 Desember 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Terjaring Operasi Yustisi Tetap Dikenakan Sanksi Denda di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21). FOTO : BAS

Warga Terjaring Operasi Yustisi Tetap Dikenakan Sanksi Denda di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21). FOTO : BAS

KUALA TUNGKAL – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Perda No 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 kembali dilaksanakn oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Pantauan di Lapangan usai Apel pelaksanaan Operasi, para Penegak Perda ini bersama dengan Personel Sabhata, Logistik, Binmas, Lantas dan Dishub langsung menuju titik Operasi di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21) Sore.

Masih dari hasil pantauan lintastungka.com tampak pelanggar tidak hanya pengendara Roda Dua, tetapi pengendara Roda Empat yang tidak menggunakan Masker langsung dihentikan Tim Satgas Yustisi untuk Proses administrasi dengan membayar Sanksi Denda di Tempat sejumlah Rp50 Ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat, Jambu Muhammad Salahuddin saat dikonfirmasi lintastungkal.com mengatakan, dalam Operasi Yustisi kesekian kali ini, pihaknya menindak 14 Warga pelanggar yang tidak menggunakan Masker.

“Untuk yang kita tindak berupa Sanksi Denda sebanyak 14 orang angsung bayar ditempat. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020,”

Selain itu sambung Salahuddin, ada juga pelanggar yang dikenakan sanksi fisik karena masih dibawah umur. “Untuk sanksi fisik ini ada 6 (Enam) Orang. Karena mereka belum cukup umur untuk dikenakan sanksi denda,” jelasnya.

Salahuddin juga mengatakan Pelanggar Prokes ini saat di Proses rata – rata beralasan lupa dan Masker ketinggalan di Rumah. Tetapi hal itu tidak menjadi penegakam Perda No 4 Tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, tidak ditegakkan.

“Alasan Masyarakat pelanggar ini biasa. Lupa, ketinggalan di Rumah kemudian tidak tahu. Padahal Perda ini sudah kita sosialisasikan hampir 1 (satu) Tahun. Makanya kita ingatkan dengan penegakan. Penegakan ini bukan menghukum Masyarakat tetapi lebih kepada mengingatkan,” ungkapnya.

Selaku Tim Penegakan Protokol Kesehatan Muhammad Salahuddin menghimbau, terkait menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), saat ini Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi sudah dalam zonasi hijau. Untuk itu pihaknya mengingatkan kembali kepada Masyarakat untuk mengikuti aturan sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat.

Sementara itu Risyanto Warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang terjaring Operasi Yustisi di Tanjab Barat mengakui, jika lupa menggunakan Masker karena buru – buru saat pergi dari Rumah untuk mengunjungi kerabatnya di Kuala Tungkal, Tanjab Barat.

“Tadi buru – buru bang mau pergi dari Rumah. Pas sampai disini (Lokasi Operasi Yustisi), ya sudah Saya bertanggung jawab dengan kesalahan,” ungkap Risyanto yang turut membayar Denda Rp50 Ribu.

Dengan kejadian ini sebut Risyanto, menjadi peringatan bagi dirinya jika saat ini Covid-19 itu masih ada dan menjadi kewajiban untuk tetap disiplin terhadap Protokol Kesehatan.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Dinas Pemkab Tanjab Barat yang Dilelang dan Lokasi Kendaraan
Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu
Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*
Pancasila Pemersatu Bangsa, Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara 1 Juni 2026
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Pengabuan
Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Asal Tanjab Barat Kloter 24 Wafat di Tanah Suci
Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Gelar Aksi Bakti Lingkungan di Kawasan Pesisir
Rayakan Idul Adha 1447 H, Polres Tanjab Barat Sembelih 7 Hewan Qurban dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Berita ini 367 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:04 WIB

Daftar 34 Motor Dinas Pemkab Tanjab Barat yang Dilelang dan Lokasi Kendaraan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara 1 Juni 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Pengabuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:10 WIB

Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Asal Tanjab Barat Kloter 24 Wafat di Tanah Suci

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melaksanakan lelang terbuka (Open Bidding) terhadap 34 unit kendaraan dinas roda dua milik daerah. (FOTO: Dok. Istimewa LT)

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:14 WIB