KUALA TUNGKAL – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Perda No 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 kembali dilaksanakn oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Pantauan di Lapangan usai Apel pelaksanaan Operasi, para Penegak Perda ini bersama dengan Personel Sabhata, Logistik, Binmas, Lantas dan Dishub langsung menuju titik Operasi di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21) Sore.
Masih dari hasil pantauan lintastungka.com tampak pelanggar tidak hanya pengendara Roda Dua, tetapi pengendara Roda Empat yang tidak menggunakan Masker langsung dihentikan Tim Satgas Yustisi untuk Proses administrasi dengan membayar Sanksi Denda di Tempat sejumlah Rp50 Ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat, Jambu Muhammad Salahuddin saat dikonfirmasi lintastungkal.com mengatakan, dalam Operasi Yustisi kesekian kali ini, pihaknya menindak 14 Warga pelanggar yang tidak menggunakan Masker.
“Untuk yang kita tindak berupa Sanksi Denda sebanyak 14 orang angsung bayar ditempat. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020,”
Selain itu sambung Salahuddin, ada juga pelanggar yang dikenakan sanksi fisik karena masih dibawah umur. “Untuk sanksi fisik ini ada 6 (Enam) Orang. Karena mereka belum cukup umur untuk dikenakan sanksi denda,” jelasnya.
Salahuddin juga mengatakan Pelanggar Prokes ini saat di Proses rata – rata beralasan lupa dan Masker ketinggalan di Rumah. Tetapi hal itu tidak menjadi penegakam Perda No 4 Tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, tidak ditegakkan.
“Alasan Masyarakat pelanggar ini biasa. Lupa, ketinggalan di Rumah kemudian tidak tahu. Padahal Perda ini sudah kita sosialisasikan hampir 1 (satu) Tahun. Makanya kita ingatkan dengan penegakan. Penegakan ini bukan menghukum Masyarakat tetapi lebih kepada mengingatkan,” ungkapnya.
Selaku Tim Penegakan Protokol Kesehatan Muhammad Salahuddin menghimbau, terkait menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), saat ini Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi sudah dalam zonasi hijau. Untuk itu pihaknya mengingatkan kembali kepada Masyarakat untuk mengikuti aturan sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat.
Sementara itu Risyanto Warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang terjaring Operasi Yustisi di Tanjab Barat mengakui, jika lupa menggunakan Masker karena buru – buru saat pergi dari Rumah untuk mengunjungi kerabatnya di Kuala Tungkal, Tanjab Barat.
“Tadi buru – buru bang mau pergi dari Rumah. Pas sampai disini (Lokasi Operasi Yustisi), ya sudah Saya bertanggung jawab dengan kesalahan,” ungkap Risyanto yang turut membayar Denda Rp50 Ribu.
Dengan kejadian ini sebut Risyanto, menjadi peringatan bagi dirinya jika saat ini Covid-19 itu masih ada dan menjadi kewajiban untuk tetap disiplin terhadap Protokol Kesehatan.(Bas)