Alasan Lupa, 14 Warga Terjaring Operasi Yustisi Tetap Dikenakan Sanksi Denda 

- Editor

Kamis, 2 Desember 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Terjaring Operasi Yustisi Tetap Dikenakan Sanksi Denda di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21). FOTO : BAS

Warga Terjaring Operasi Yustisi Tetap Dikenakan Sanksi Denda di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21). FOTO : BAS

KUALA TUNGKAL – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Perda No 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 kembali dilaksanakn oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Pantauan di Lapangan usai Apel pelaksanaan Operasi, para Penegak Perda ini bersama dengan Personel Sabhata, Logistik, Binmas, Lantas dan Dishub langsung menuju titik Operasi di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Sri Soedwi, Kamis (2/12/21) Sore.

Masih dari hasil pantauan lintastungka.com tampak pelanggar tidak hanya pengendara Roda Dua, tetapi pengendara Roda Empat yang tidak menggunakan Masker langsung dihentikan Tim Satgas Yustisi untuk Proses administrasi dengan membayar Sanksi Denda di Tempat sejumlah Rp50 Ribu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat, Jambu Muhammad Salahuddin saat dikonfirmasi lintastungkal.com mengatakan, dalam Operasi Yustisi kesekian kali ini, pihaknya menindak 14 Warga pelanggar yang tidak menggunakan Masker.

BACA JUGA :  ABK Asal Myanmar Terjatuh dan Hilang di Perairan Tanjabtim Masih dalam Pencarian

“Untuk yang kita tindak berupa Sanksi Denda sebanyak 14 orang angsung bayar ditempat. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020,”

Selain itu sambung Salahuddin, ada juga pelanggar yang dikenakan sanksi fisik karena masih dibawah umur. “Untuk sanksi fisik ini ada 6 (Enam) Orang. Karena mereka belum cukup umur untuk dikenakan sanksi denda,” jelasnya.

Salahuddin juga mengatakan Pelanggar Prokes ini saat di Proses rata – rata beralasan lupa dan Masker ketinggalan di Rumah. Tetapi hal itu tidak menjadi penegakam Perda No 4 Tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, tidak ditegakkan.

“Alasan Masyarakat pelanggar ini biasa. Lupa, ketinggalan di Rumah kemudian tidak tahu. Padahal Perda ini sudah kita sosialisasikan hampir 1 (satu) Tahun. Makanya kita ingatkan dengan penegakan. Penegakan ini bukan menghukum Masyarakat tetapi lebih kepada mengingatkan,” ungkapnya.

Selaku Tim Penegakan Protokol Kesehatan Muhammad Salahuddin menghimbau, terkait menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), saat ini Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi sudah dalam zonasi hijau. Untuk itu pihaknya mengingatkan kembali kepada Masyarakat untuk mengikuti aturan sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Sementara itu Risyanto Warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang terjaring Operasi Yustisi di Tanjab Barat mengakui, jika lupa menggunakan Masker karena buru – buru saat pergi dari Rumah untuk mengunjungi kerabatnya di Kuala Tungkal, Tanjab Barat.

“Tadi buru – buru bang mau pergi dari Rumah. Pas sampai disini (Lokasi Operasi Yustisi), ya sudah Saya bertanggung jawab dengan kesalahan,” ungkap Risyanto yang turut membayar Denda Rp50 Ribu.

Dengan kejadian ini sebut Risyanto, menjadi peringatan bagi dirinya jika saat ini Covid-19 itu masih ada dan menjadi kewajiban untuk tetap disiplin terhadap Protokol Kesehatan.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kesepakatan 2021 Dibatalkan, Aliasi Masyarakat Tanjabbar Bersatu Apresiasi Kemendagri
SKK Migas-PetroChina dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting
Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai
Wabup Hairan Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Bupati Sarolangun Via Zoom
Beredar SK Hairan Ketua DPD Partai NasDem, Kesbangpol dan Bawaslu Akui Terima Tembusan
Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Calon Haji Tanjab Barat
395 CJH Tanjab Barat akan Menunaikan Ibadah Haji, Satu Mengundurkan Diri
Warga Seko Keluhkan Dermaga Apung, Anggota Komisi I DPRD Jamal Turun ke Lokasi
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Berita Terbaru