ASN Dilarang Liburan Tahun Baru Keluar Kota

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 28 Desember 2020 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi/Tribunjambi

FOTO : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi/Tribunjambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital
Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam
Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha
Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:50 WIB

Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WIB

Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:24 WIB

Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha

Berita Terbaru