MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Satu orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang masih basah, Senin (30/1/23).
Satu tersangka yang diamankan yaitu MGS (26), warga Dusun Tuo Desa Sungai tebal kec. Lembah Masurai, Kab. Merangin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan membenarkan pengungan tersebut.
“Senin tgl 30 Januari 2023 sekira 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah Mengamankan MGS (26) dan Barang bukti narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 1,5 Kg.” uangkap AKP Simsal Siahaan, Rabu (1/2/23).
Pelaku ditangkap di seputaran Pasar Siau Kecamatan Siau Kabupaten Merangin.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan lidik serta melakukan Under cover buy.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Red)