Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. [FOTO : Ist/Net].

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. [FOTO : Ist/Net].

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23).

Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian, lanjut Singgih, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan.

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo. Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Oleh karena itu, dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD
Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek
Berita ini 61 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:20 WIB

Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:13 WIB

Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:53 WIB

Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:09 WIB

Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru