YTUBE
Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo

Home / Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Senin (13/2/23). [FOTO : Tribun].

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Senin (13/2/23). [FOTO : Tribun].

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disiarkan secara live, Senin (13/2/23).

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

BACA JUGA :  Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Police Goes To School, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar SMPN 21 Jangan Ikut Geng Motor

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tim jaksa juga menyatakan bahwa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

Januari Hingga Agustus, Polsek Jaluko Tangani 16 Kasus Tindak Pidana dan 11 PTP

Hukum

Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice pada Perkara Jual Beli HP

Hukum

Belasan Napi Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Diusulkan Dapat Remisi Natal

Hukum

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Hukum

Pertimbangan Kemanfaatan Hukum dan Kemanusiaan, Kapolres Tanjabbar Maafkan Pelaku Pembuat Akun Facebook Fake

Hukum

Kerusuhan Di Distrik VIII PT WKS, Polda Jambi Tetapkan 20 Tersangka

Berita

Dua Pegawai Honorer Ditangkap BNNK Tanjab Timur-Barat

Hukum

Ketua KPU Tanjab Timur Divonis Bebas