KUALA TUNGKAL – Entah apa yang merasuki pikiran K (17) baru tamat Sekolah Menengah Atas atau SMA sudah berani melakukan hubungan layaknya suami istri dengan D (14) seorang Gadis yang masih berstatus Pelajar.
Tidak terima dengan apa yang dialami Anaknya (Korban) orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari laporan orang tua korban ke SPKT Polres Tanjung Jabung Barat, Senin (5/6/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Korban D usia 14 Tahun masih Pelajar. Sementara Pelaku K usia 17 Tahun baru Tamat Sekolah yang keduanya Warga Kecamatan Tungkal Ulu,” kata IPTU Septia Intan Putri saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (8/6/23).
Awal kejadian diketahui orang tua korban Sabtu (3/6/23) yang curiga dengan gerak gerik Anaknya berbeda dari seperti biasanya.
” Orang tua korban yang melaporkan curiga anaknya sering murung, mengurung diri di Kamar, gelagat yang tidak biasanya dilakukan korban,” beber Kasat Reskrim.
Merasa asing dengan apa yang dilakukan korban, orang tua korban langsung bertanya apakah anaknya punya pacar.
” Kepada orang tuanya korban mengaku punya pacar dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.
Korban mengakui hubungan pacaran sudah 1 (satu) Tahun dengan Pelaku. Dimasa menjalani hubungan tersebut Pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri 15 kali dalam 1 (Satu) Bulan.
Kasus ini kata IPTU Septia Intan Putri, Korban yang mengalami trauma dan korban akan didampingi psikolog dari UPT PPA Tanjung Jabung Barat.
” Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal