KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat temukan adanya praktik perjokian dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2020 yang telah berakhir 15 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mon Rezi, S.Sos.I, Senin (24/8/20).
Mon Eezi menyebutkan bahwa temuan perjokian dalam pelaksannan Coklit ini terjadi di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Senyerang, Muara Papalik dan Batang Asam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan temuan perjokian ini melibatkan Kepala Dusun yang menjabat sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).
“Nah yang di Batang Asam ini Kadusnya jadi PPDP, tapi yang melakukan coklit itu ketua RT di sana. Selain itu ada juga yang orang tuanya PPDP, malah anaknya yang melakukan proses coklit,” bebernya.
Sementara itu, temuan lainnya kata Monrezy bahwa masih ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT.
“Ada empat rumah yang seharusnya dimasukkan dalam DPT itu tidak di masukan. Kemudian kita temukan lagi ada satu rumah dua pemilih yang tidak di masukkan. Sebaliknya, pemilih yang memang tidak sesuai untuk dijadikan DPT, malah dijadikan sebagai DPT oleh PPDP,” tandasnya.(hr)