MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Honda Scoopy dengan pelaku berinisial MM (33).
Warga Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini ditangkap Polisi pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.
Kasi Humas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy, MH menuturkan berdasarkan keterangan pelapor aksi pencurian itu terjadi pada rabu (15/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi di Desa Mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Lanjut Ruli, dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Muara Bungo Kecamatan bungo Kabupaten Bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo pelaku berhasil di amankan.
”Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di Desa Mentawak bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, tutur AIPDA Ashadi.
Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Hukum Polres Merangin.
Akibat perbuatannya pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.(Red)