JAMBI – Geliat bisnis haram narkotika di bumi Jambi kembali mendapat pukulan telak. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi resmi melenyapkan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan 753 butir pil ekstasi (336 gram) di halaman Kantor BNNP Jambi, Rabu (19/8/2026).
Eksekusi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Asep Saepudin, setelah seluruh barang haram tersebut mendapat ketetapan hukum inkrah dari Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi: Jalur Udara hingga Oknum Penegak Perda
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil perburuan sengit terhadap enam tersangka yang diringkus dalam beberapa bulan terakhir. Komplotan ini menggunakan berbagai cara untuk menembus benteng pertahanan Jambi, di antaranya:
- Penyelundupan Jalur Udara: Pasokan sabu raksasa seberat 2 kilogram kedapatan diselundupkan oleh kurir asal Aceh melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
- Keterlibatan Oknum Internal: Jaringan ini juga mengular hingga ke instansi pemerintahan, terbukti dengan diciduknya seorang oknum pegawai kontrak Dinas Satpol PP Kota Jambi yang ikut bermain dalam bisnis gelap ini.
Target Baru: Bahaya Terselubung Liquid Vape ‘Etomidate’
Selain menghancurkan pasokan narkoba konvensional, Kepala BNNP Jambi memberikan peringatan keras terkait ancaman baru yang mulai meracuni remaja hingga dewasa: vape cair mengandung etomidate.
Zat berbahaya yang disalahgunakan dalam rokok elektrik ini dilaporkan telah memakan korban jiwa, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Menanggapi situasi darurat ini, BNNP Jambi mendesak pemerintah daerah untuk bergerak cepat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum ini dinilai krusial agar petugas bisa menggelar razia masif di sekolah, perkantoran, hingga ruang publik demi memutus rantai peredaran zat mematikan tersebut.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Bidikindoensianews.co.id








Komentar