BNNP Jambi Sikat Jaringan Narkoba, Barang Bukti 2 Kg Sabu dan 753 Butir Pil Ekstasi Jadi Abu!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin (tengah baju putih), bersama jajaran instansi penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta 753 butir pil ekstasi sebelum dimusnahkan di Kantor BNNP Jambi. (FOTO : Dok. Istimewa Bidikindonesianews.co.id)

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin (tengah baju putih), bersama jajaran instansi penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta 753 butir pil ekstasi sebelum dimusnahkan di Kantor BNNP Jambi. (FOTO : Dok. Istimewa Bidikindonesianews.co.id)

JAMBI – Geliat bisnis haram narkotika di bumi Jambi kembali mendapat pukulan telak. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi resmi melenyapkan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan 753 butir pil ekstasi (336 gram) di halaman Kantor BNNP Jambi, Rabu (19/8/2026).

Eksekusi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Asep Saepudin, setelah seluruh barang haram tersebut mendapat ketetapan hukum inkrah dari Pengadilan Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi: Jalur Udara hingga Oknum Penegak Perda

Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil perburuan sengit terhadap enam tersangka yang diringkus dalam beberapa bulan terakhir. Komplotan ini menggunakan berbagai cara untuk menembus benteng pertahanan Jambi, di antaranya:

  1. Penyelundupan Jalur Udara: Pasokan sabu raksasa seberat 2 kilogram kedapatan diselundupkan oleh kurir asal Aceh melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
  2. Keterlibatan Oknum Internal: Jaringan ini juga mengular hingga ke instansi pemerintahan, terbukti dengan diciduknya seorang oknum pegawai kontrak Dinas Satpol PP Kota Jambi yang ikut bermain dalam bisnis gelap ini.

Target Baru: Bahaya Terselubung Liquid Vape ‘Etomidate’

Selain menghancurkan pasokan narkoba konvensional, Kepala BNNP Jambi memberikan peringatan keras terkait ancaman baru yang mulai meracuni remaja hingga dewasa: vape cair mengandung etomidate.

Zat berbahaya yang disalahgunakan dalam rokok elektrik ini dilaporkan telah memakan korban jiwa, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Menanggapi situasi darurat ini, BNNP Jambi mendesak pemerintah daerah untuk bergerak cepat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum ini dinilai krusial agar petugas bisa menggelar razia masif di sekolah, perkantoran, hingga ruang publik demi memutus rantai peredaran zat mematikan tersebut.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Bidikindoensianews.co.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Perkuat Sarana Persampahan
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Atap Semi Permanen Ganggu Fungsi Jalan di RT 07 Desa Karya Maju, Camat : Akan Dikoordinasikan Penertibannya
MG Resmi Luncurkan MG ZS Hybrid+ di Bandung, Buka Rangkaian Regional Launch di Indonesia
Berita ini 40 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:55 WIB

Wabup Katamso Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Perkuat Sarana Persampahan

Kamis, 10 September 2026 - 10:21 WIB

Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat

Rabu, 9 September 2026 - 11:30 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:32 WIB

Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

Rabu, 9 September 2026 - 10:22 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Berita Terbaru