Saat pertemuan dengan perwakilan KPPN, Abdullah juga meminta dengan tegas agar pihak KPPN Provinsi Jambi lebih teliti dan agar tidak melanjutkan progres Pembayaran dan menghentikan segera.
“Khususnya terkait Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya senilai Rp. 31,4 Milyar yang dimenangkan oleh perusahaan Blacklist PT. Puncak Timur Parahyangan kami minta proses pencairan selanjutnya untuk dihentikan, pencairan awal DP sebesar 20% juga harus diusut karena ini cacat administrasi dan melanggar Aturan Perundangan yang berlaku,” ungkap Abdullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Anggit, Kasubbag Umum KPPN Provinsi Jambi mengaku pihaknya belum mengetahui permasalahan ini dan berjanji akan menindaklanjuti memprosesnya hingga ke Pusat.
“Kami akan mempelajari dan Kita tidak mau kecolongan serta disalahkan, kalo memang ini benar ” ungkapnya. (Red)