KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil meringkus 1 orang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu inisial SI alias Apek (32).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Penangkapan pelaku pada Sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 18.50 WIB di Jln. Bhayangkara, Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat,” ungkap Guntur, Minggu (14/06/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku merupakan warga Jln. Panglima Ujung RT 03 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat ± 9.98 gram bruto.
“Barang bukti itu disimpan pelaku dalam kotak rokok U Mild yang dijatuhkan pelaku dan ditemukan petugas disekitar TKP,” ungkap Guntur.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat Guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan adanya laporan masyarakat jika akan ada transaksi narkiba di sekitaran TKP.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(*)