KUALA TUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Azwar dalam sidang putusan perkara pencurian Buah Tandan Sawit (TBS) Milik PT. Makin Group.
Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing, SH mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.
“Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (9/12/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
Diketahui, Budi Azwar divonis pidana penjara 1,5 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.
“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,” kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat menyatakan hal serupa terkait banding yang diajukan Budi Azwar.
“Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.
Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Budi Azwar Budi selaku Ketua Koperasi KSUP Plang Jaya ini selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(hry)