Budi Azwar Ajukan Banding atas Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Perkara Terdakwa Budi Azwar di PN Kuala Tungkal, Kamis (9/12/21). FOTO : Bujang

Sidang Putusan Perkara Terdakwa Budi Azwar di PN Kuala Tungkal, Kamis (9/12/21). FOTO : Bujang

KUALA TUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Azwar dalam sidang putusan perkara pencurian Buah Tandan Sawit (TBS) Milik PT. Makin Group.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing, SH mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

“Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (9/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP

Diketahui, Budi Azwar divonis pidana penjara 1,5 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,” kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat menyatakan hal serupa terkait banding yang diajukan Budi Azwar.

“Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Budi Azwar Budi selaku Ketua Koperasi KSUP Plang Jaya ini selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(hry)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru