Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan Sosial Beras Untuk PKH

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati H. Safrial Saat Serahkan Secara Eimbolis BSB Tahun 2020 kepada Perwakilan Keluarga PKH di Gudang Bulog Kuala Tungkal, Selasa (20/10/20).

FOTO : Bupati H. Safrial Saat Serahkan Secara Eimbolis BSB Tahun 2020 kepada Perwakilan Keluarga PKH di Gudang Bulog Kuala Tungkal, Selasa (20/10/20).

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat H. Safrial serahkan langsung secara simbolis Bantuan sosial beras (BSB) Tahun 2020 kepada perwakilan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di Gudang Bulog Kuala Tungkal, Selasa (20/10/20).

Kadis Sosial Syarifudin dalam laporannya, bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) ini, diperuntukan bagi keluarga harapan yang terdampak Covid-19 mencapai 11. 435 KPM.

“Beras yang disiapkan yaitu kualitas premium dengan kemasan 15 kilogram, dan penyaluran bantuan sosial tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan terhitung sejak Agustus sampai Oktober 2020,” jelas Syarifudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati H. Safrial berharap bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, Bupati juga ingatkan kepada masyarakat untuk tetap produktif selama masa pandemi.

“Kita berharap dengan bantuan ini dapat mengurangi beban ekonomi, yang paling penting kita tekankan, selain bantuan ini kita harus bekerja, karena di era new normal ini kita harus bekerja, ekonomi berjalan dan kesehatan harus dijaga,” katanya

Selain itu, Safrial juga menghimbau masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, terlebih dengan adanya Perda yang mengatur tentang pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat untuk selalu patuhi protokol kesehatan apalagi kita sudah ada perda tentang Covid-19, artinya jika ada Peraturan Daerah pasti ada sanksinya, jadi saya berharap masyarakat betul-betul menyadari Covid-19 ini sangat berbahaya maka Protokol kesehatan harus dilaksanakan,” tegas Bupati.

Sementara terkait persedian Beras di Gudang Bulog, Bupati H. Safrial usai tinjau langsung Gudang Beras Bulog mengatakan, persedian beras yang tersedia di Gudang Bulog diperkirakan cukup untuk 3 bulan kedepan.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*
Bupati Anwar Sadat Serahkan Tropi Juara Festival Pawai Takbiran Idul Adha 2026
Langkah Nyata Menjaga Pesisir: Kolaborasi Pemkab Tanjab Barat dan Kementerian Kehutanan Kembangkan Mangrove Pangkal Babu
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Berkelanjutan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau
Bupati Tanjab Barat Kukuhkan Kelompok Kerja Mangrove, Wujudkan Konservasi Berkelanjutan 
Mempererat Sinergi, Membangun Generasi: Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Safari Ramadan Universitas Jambi
Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Salat Tarawih Bersama Tim Safari Ramadan MUI Jambi
DPRD Jambi Bidik Perda Khusus HAKI untuk Lindungi Potensi Lokal
Berita ini 59 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:52 WIB

Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:44 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Tropi Juara Festival Pawai Takbiran Idul Adha 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:10 WIB

Langkah Nyata Menjaga Pesisir: Kolaborasi Pemkab Tanjab Barat dan Kementerian Kehutanan Kembangkan Mangrove Pangkal Babu

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Berkelanjutan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau

Rabu, 1 April 2026 - 20:03 WIB

Bupati Tanjab Barat Kukuhkan Kelompok Kerja Mangrove, Wujudkan Konservasi Berkelanjutan 

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB