Catat! Ini Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester Ganjil

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan perihal jadwal pembagian rapor semester satu dan libur sekolah akhir tahun 2021.

Suharti menyebut jadwal pembagian rapor tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

SE itu diterbitkan pada 1 Desember 2021 atau sebelum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri soal pembatalan pembagian rapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan sudah menjadwalkan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022 dari sebelumnya pada Desember 2021. Jadwal ini masih berlaku sampai saat ini.

“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.

Selain mengatur pembagian rapor semester ganjil, Kemendikbudristek juga mengimbau agar satuan pendidikan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Satuan pendidikan juga diminta untuk tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru,” kata Suharti.

Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru membatalkan ketentuan pemunduran jadwal pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada Januari.(CNN)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan
Darurat Pendidikan: Lebih dari 4 Juta Anak Indonesia Tidak Sekolah, Pemerintah Luncurkan PJJ Masif
Bupati Anwar Sadat Harapkan Tes Akademik di SD 018 Pengabuan Jadi Jembatan Prestasi Siswa
Korem 042/Gapu dan UIN STS Jambi Formalkan MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan, Ketahanan Nasional, dan Pengembangan SDM
Guru Asyik dan Menyenangkan: HIMPAUDI Tanjab Barat Gelar Pelatihan Tenaga PAUD untuk Tingkatkan Kompetensi
TKA 2026: Prestasi di Tengah Bayang-bayang Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Tanjab Barat
Resmi! IAI An Nadwah Bertransformasi Jadi Universitas Islam An Nadwah (UINKA)
Wabup Katamso: Lulusan Hukum Keluarga Islam IAI An-Nadwah Ujung Tombak Ketahanan Sosial Tanjab Barat
Berita ini 3,900 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:09 WIB

Darurat Pendidikan: Lebih dari 4 Juta Anak Indonesia Tidak Sekolah, Pemerintah Luncurkan PJJ Masif

Senin, 20 April 2026 - 18:05 WIB

Bupati Anwar Sadat Harapkan Tes Akademik di SD 018 Pengabuan Jadi Jembatan Prestasi Siswa

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Korem 042/Gapu dan UIN STS Jambi Formalkan MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan, Ketahanan Nasional, dan Pengembangan SDM

Sabtu, 11 April 2026 - 16:45 WIB

Guru Asyik dan Menyenangkan: HIMPAUDI Tanjab Barat Gelar Pelatihan Tenaga PAUD untuk Tingkatkan Kompetensi

Berita Terbaru