Catat! Ini Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester Ganjil

- Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan perihal jadwal pembagian rapor semester satu dan libur sekolah akhir tahun 2021.

Suharti menyebut jadwal pembagian rapor tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

SE itu diterbitkan pada 1 Desember 2021 atau sebelum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri soal pembatalan pembagian rapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan sudah menjadwalkan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022 dari sebelumnya pada Desember 2021. Jadwal ini masih berlaku sampai saat ini.

“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.

Selain mengatur pembagian rapor semester ganjil, Kemendikbudristek juga mengimbau agar satuan pendidikan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Satuan pendidikan juga diminta untuk tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru,” kata Suharti.

Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru membatalkan ketentuan pemunduran jadwal pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada Januari.(CNN)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas
Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis
Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca
STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi
Siapkan Siswa Jadi SDM Unggul Berbahasa Asing, SMKN 2 Kota Jambi Jalin MoU dengan UIN dan Yayasan Garuda Foundation Center
Cegah Tawuran dan Corat-Coret, Dit Binmas Polda Jambi Himbau Siswa Jaga Kamtibmas Pasca Kelulusan
Panen Karya P5 dan Fisa III, SMPN 3 Tanjabbar Bangun Siswa Berkualitas Untuk Generasi Emas 2045
Berita ini 3,781 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:32 WIB

70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:38 WIB

Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:05 WIB

Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:20 WIB

STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi

Senin, 5 Mei 2025 - 23:20 WIB

Siapkan Siswa Jadi SDM Unggul Berbahasa Asing, SMKN 2 Kota Jambi Jalin MoU dengan UIN dan Yayasan Garuda Foundation Center

Berita Terbaru