“Kita sudah kirim surah permohonan pertimbangan untuk penutupan pelabuan roro ke Kekemenhub melalui KBPTD Wilayah V Jambi, sebab kewenangan menutup roro itu pusat,” kata Syamsul Juhari, Selasa (24/03/30).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah preventif meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Virus Corona disease (Covid-19), mengingat Kota Kuala Tungkal sebagai kota transit angkutan penumpang orang dan barang dari dan menuju ke Provinis Riau danKepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsul menambahkah permohonan penutupan yang disampaikan tersebut khusus untuk angkutan penumpang (orang.red), sedangkan untuk angkutan barang (sembako) tetap beroperasi seperti biasa.
“Jadi yang kita mohonkan penutupan akses akgutan orang, angkutan untuk berang tidak akan ditutup, jadi kapal tidak dibolehkan mengangkut penumpang lagi,” jelas Syamsul.(*)
Halaman : 1 2