Menurutnya, ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
“Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta CPNS P1/TL,” tamahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detil ketentuan tercantum melalui Peraturan Permenpan RB Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Nilai ambang batas sendiri sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 126, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.(*)
Halaman : 1 2