Cuaca Panas, Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

MUARO JAMBI – Cegah kebakaran hutan dan lahan Polres Muaro Jambi memberikan himbauan dan mengajak Masyarakat bersama-sama Mengantisipasi Karhutla diwilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH menyampaikan beberapa hari terakhir kondisi cuaca terasa panas tentunya kesempatan para petani maupun masyarakat untuk membuka lahan pertanian menjelang musim hujan tiba.

“Di sini Polres Muaro Jambi berpesan dan mengajak masyarakat maupun para petani yang berada di Muaro Jambi untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dengan cara dibakar dapat memicu kebakaran lebih luas,” ungkap Kapolres Muaro Jambi menghimbau,” Rabu (18/05/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muaro Jambi menegaskan Jangan sekali-kali membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.

Di dalam undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

“Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Selanjutnya, kata Yuyan, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.(*Humas PMJ)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!
HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk
Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!
Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!
Detik-Detik Tim SAR Jambi Evakuasi Jasad Rustam dari Ruang Sumur Sempit!
Duka di Senin Pagi, Warga Kasang Kumpeh Tak Menyangka Temukan Kerabat Membusuk di Dalam Sumur
Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!

Rabu, 1 April 2026 - 18:14 WIB

Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:27 WIB

HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk

Senin, 23 Februari 2026 - 18:25 WIB

Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!

Senin, 23 Februari 2026 - 18:11 WIB

Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!

Berita Terbaru