Curi HP Teman Kerja, Karyawan Gudang Pinang Diamankan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku SL (tengah) Dibawa Petugas untuk Ditahan Di Ruang Tahanan Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/01/20)

FOTO : Pelaku SL (tengah) Dibawa Petugas untuk Ditahan Di Ruang Tahanan Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/01/20)

KUALA TUNGKAL – Polisi Sektor Pelabuhan Polres Tanjab Barat mengamankan SL (29) warga Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir karyawan gudang pinang karena melakukan pindak pidana pencurian HP milik teman kerjanya satu gudang, Rabu (15/01/20) petang.

Tindak pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/01/20) sekitar pukul 13.38 WIB di Gudang Pinang PT. Bintang Selamanya Dusun Sentosa Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksinya terbongkar terekam CCTV milik PT. Bintang Selamanya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek KSKP IPTU Agung Heru Wibowo, SH, MH dihubungi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita amankan di gudang PT. Bintang pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 WIB,” Kapolsek IPTU Agung Heru Wibowo, Sabtu (18/01/20).

Kapolsek menambahkan SL dan korbannya bernama Nur (37) adalah sama-sama bekerja di PT. Bintang Selamanya.

”Pelaku bekerja di bagian gudang sedangkan korban bekerja di bagian sortir Pinang,” ujar Kapolsek

Menurut Agung pengungkapan kasus ini berkat bantuan CCTV yang terpasang di gudang tersebut.

“Dari video rekaman CCTV gudang, terlihat pelaku yang mengambil smartphone milik korban, maka pelaku langsung kita amankan,” kata IPTU Agung.

Saat ini barang bukti berupa Smartphone merk Infinix Hot 3 Lite warna Abu-abu dan rekaman video CCTV diamankan di Mapolsek KSKP. Sementara pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup IPTU Agung.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Berita ini 677 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:38 WIB

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Berita Terbaru