YTUBE
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Home / Nasional

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:02 WIB

Daftar 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Gedung KPU RI

Gedung KPU RI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup pendaftaran partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pada Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Sebanyak 40 partai politik resmi terdaftar peserta Pemilu 2024, dari total 43 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Politik).

Selanjutnya ada 3 partai yang tidak mendaftar yakni Partai Damai Sejahtera Pembangunan, Partai Mahasiswa, dan Partai Rakyat.

Dari puluhan partai politik yang sudah resmi terdaftar, 24 partai dinyatakan sudah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan.

Sementara 16 partai politik lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.

Daftar 24 Partai yang Dinyatakan Lengkap Dokumen:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu

BACA JUGA :  Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur

Daftar 14 Partai yang Tidak Dinyatakan Dokumen Lengkap:

BACA JUGA :  Begini Bentuk Kain Sarung Digunakan Kelompok Remaja di Kota Jambi Untuk Perang Sarung

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Dari parpol yang memdaftar diatas, sampai saat ini KPU belum mengumumkan partai politik yang sudah lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Imformasinya dalam waktu dekat, KPU akan segera mengumumkan partai yang lolos tahap verifikasi.(cnbc/Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Desember, Ini Rinciannya

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer

Nasional

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Hari Senin 2 Mei

Nasional

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Bintara TNI AD 2022

Nasional

Wacana Guru Tak Lagi Masuk Kategori CPNS, PGRI: Itu Diskriminasi

Nasional

Nasir Nurdin Terpilih Sebagai Ketua PWI Aceh

Nasional

Kapal Asal India Sandar di Riau, Kapten dan ABK-nya Positif Covid-19

Nasional

Kontak Tembak TNI-Polri di Distrik Kiwirok Pegunungan Bintang 1 Anggota Polri Gugur