KUALA TUNGKAL – Menghindari kontak langung dan keramaian, Pengadilan Negeri Kelas II B Kuala Tungkal sejak minggu lalu melaksanakan persidangan terdakwa melalui Video Teleconference.
Hal itu dilakukan guna menerapkan imbauan pemerintah, yakni social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Kuala Tungkal, Andi Hendrawan, SH.MH mengatakan, siding via online dilaksanakn menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Pidana Secara Teleconference, seluruh pengadilan tingkat pertama se-Indonesia diinstruksikan agar melakukan persidangan jarak jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persidangan online ini demi mengantisipasi Covid-19. Dan persidangan online ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Andi Hendrawan, Senin (06/04/20).
Halaman : 1 2 Selanjutnya