Diduga Lecehkan Mahasiswa Kedokteran, Pegawai RSRM Diamankan Polresta Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA saat Menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA saat Menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22). FOTO : Dhea

JAMBI – BP (49) salah seorang PNS di RSUD Raden Mataher (RSRM) resmi ditanghap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Jambi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap TF Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan pelecehan terhadap TF yang dilakukan BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP dikediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan peristia pelecehan dilaporkan terjadi di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.

“Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujar Kapolresta Jambi saat menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22).

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, seketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya.

Kronologis Kejadian

Lanjut Baca Halaman Berikutnya…………

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Berita ini 461 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:01 WIB

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:02 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 00:14 WIB

Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru