JAMBI – BP (49) salah seorang PNS di RSUD Raden Mataher (RSRM) resmi ditanghap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Jambi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap TF Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi pada 31 Oktober 2022 lalu.
Perbuatan pelecehan terhadap TF yang dilakukan BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP dikediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan peristia pelecehan dilaporkan terjadi di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.
“Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujar Kapolresta Jambi saat menggelar pres rilis, Sabtu (31/11/22).
Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, seketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.
“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya.
Kronologis Kejadian
Lanjut Baca Halaman Berikutnya…………
Halaman : 1 2 Selanjutnya