Diduga Tersulut Cemburu, Picu Keributan Hingga Pelaku Bacok Suami Mantan Istri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembacokan Berinisial B (47) Saat Diamankan Polisi di Rumhanya di Kel/Desa Merlung Kec. Merlung. Kamis malam (23/10/15). FOTO : HMS POLSEK

Pelaku Pembacokan Berinisial B (47) Saat Diamankan Polisi di Rumhanya di Kel/Desa Merlung Kec. Merlung. Kamis malam (23/10/15). FOTO : HMS POLSEK

MERLUNG – Tidak butuh waktu lama Polsek Merlung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Simpang 3, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat yang terjadi pada Kamis, (23/10/25) sore.

Pelaku berinisial B (47) diamankan beberapa jam setelah kejadian sekira pukul 23.20 WIB di kediamannya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan penganiayaan terjadi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.15 WIB. Peristiwa berawal pelaku B bertemu dengan korban S di persimpangan jalan di RT. 02 Kelurahan Merlung. Pertemuan tersebut berujung pada keributan berujug pada pembacokan terhadap S.

“Diduga motif kuat dibalik kejadian ini adalah kecemburuan, dikarenakan istri korban saat ini merupakan mantan istri dari pelaku,” jelas Kapolsek AKP Agung Heru Wibowo

Lanjut Kapolsek, pelaku saat itu memang membawa parang dari pinggangnya langsung menebaskan kepada korban. Akibat sabetan parang, korban S mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, antara lain tangan kanan dan kiri, leher sebelah kiri, dan kaki sebelah kanan.

Korban sempat dibantu warga dilarikan ke Klinik terdekat, dan saat ini telah dirujuk ke RS. DKT Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku B berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Agung

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang milik pelaku dan satu buah kayu bulat milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.**

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 109 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru