Ditangkap Polisi, IRT di Kuala Tungkal Sembunyikan Shabu-Sabu di BRA

- Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Barang Bukti Diduga Sabu-Sabu dari Pelaku Seorang IRT (38) yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab, Rabu (03/02/21)

FOTO : Barang Bukti Diduga Sabu-Sabu dari Pelaku Seorang IRT (38) yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab, Rabu (03/02/21)

KUALA TUNGKALSatres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kuala Tungkal yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT warga Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi
HUT ke-79 TNI : Berkontribusi dalam Pertahanan Negara, PetroChina Serahkan Bantuan Pembangunan KORAMIL Betara
Tommy Erlangga Laporkan Akun Facebook Penyebaran Hoax Dirinya Dukung Paslon Pilkada ke Polres Tanjab Barat
KPU Jadwalkan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati & Wakil Bupati Besok Siang
Berita ini 822 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:48 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi

Berita Terbaru