Ditangkap Polisi, IRT di Kuala Tungkal Sembunyikan Shabu-Sabu di BRA

- Editor

Minggu, 7 Februari 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Barang Bukti Diduga Sabu-Sabu dari Pelaku Seorang IRT (38) yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab, Rabu (03/02/21)

FOTO : Barang Bukti Diduga Sabu-Sabu dari Pelaku Seorang IRT (38) yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab, Rabu (03/02/21)

KUALA TUNGKALSatres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kuala Tungkal yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT warga Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

BACA JUGA :  Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

SKK Migas-PetroChina dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting
Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai
Wabup Hairan Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Bupati Sarolangun Via Zoom
Beredar SK Hairan Ketua DPD Partai NasDem, Kesbangpol dan Bawaslu Akui Terima Tembusan
Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Calon Haji Tanjab Barat
395 CJH Tanjab Barat akan Menunaikan Ibadah Haji, Satu Mengundurkan Diri
Warga Seko Keluhkan Dermaga Apung, Anggota Komisi I DPRD Jamal Turun ke Lokasi
Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi, Rata-Rata Disebabkan Oleh Hal Ini
Berita ini 790 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:04 WIB

Wanita Bareng Wabup Terciduk Razia di Hotel Pekanbaru Ternyata Kabid di Dispenda

Minggu, 21 Mei 2023 - 09:30 WIB

Korban Jatuh di Sungai Batanghari Karena Kesurupan, Masih dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Senin, 15 Mei 2023 - 16:05 WIB

Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 14 Mei 2023 - 19:37 WIB

Angin Kencang Landa Tungkal Harapan Rusak Gudang dan Rumah Warga, Begini Kondisinya

Minggu, 7 Mei 2023 - 15:01 WIB

Tabrak Belakang Truk, Satu Penumpang Truk Terhimpit dan Meninggal Dunia

Minggu, 7 Mei 2023 - 00:31 WIB

Tinggal Sendirian, Kakek 81 Tahun di Mestong Ditemukan Telah Meninggal di Kamar

Rabu, 3 Mei 2023 - 11:25 WIB

Kronologis Mobil Inova Bawa 5 Penumpang Masuk Parit di Desa Muntialo Betara

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:30 WIB

Tabrakan Truk dengan Puso di Tanjab Timur : Sopir Truk Diboyong ke RS, Begini Kronologinya

Berita Terbaru