Ditangkap Polisi, IRT di Kuala Tungkal Sembunyikan Shabu-Sabu di BRA

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Barang Bukti Diduga Sabu-Sabu dari Pelaku Seorang IRT (38) yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab, Rabu (03/02/21)

FOTO : Barang Bukti Diduga Sabu-Sabu dari Pelaku Seorang IRT (38) yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab, Rabu (03/02/21)

KUALA TUNGKALSatres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kuala Tungkal yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT warga Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan
Optimalkan Regulasi Daerah, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Fraksi DPRD
SAMAN Terpilih Jadi Kades PAW Desa Teluk Sialang
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Daftar 34 Motor Dinas Pemkab Tanjab Barat yang Dilelang dan Lokasi Kendaraan
Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu
Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*
Pancasila Pemersatu Bangsa, Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara 1 Juni 2026
Berita ini 839 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:50 WIB

Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:08 WIB

Optimalkan Regulasi Daerah, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Fraksi DPRD

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:09 WIB

SAMAN Terpilih Jadi Kades PAW Desa Teluk Sialang

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:04 WIB

Daftar 34 Motor Dinas Pemkab Tanjab Barat yang Dilelang dan Lokasi Kendaraan

Berita Terbaru