KUALA TUNGKAL – Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kuala Tungkal yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.
“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).
Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT warga Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.
“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)