JAMBI – Dua pria di Tanjab Barat ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Mereka adalah WK (54) dan SA (44).
Keduanya yakni WK (54) dan SA (44) ditangkap lantaran diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Mereak ditangkap petugas di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Badar, RT 4, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi ini kata dia membuat tim Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan.
“Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Amin pada Jumat (31/5/24).
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya