JAMBI – Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di kediamannya atas dugaan akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil exctasy, ” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kompol Niko Darutama menjelaskan kronologis penagkapan JP berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sekitar TKP Satresnarkoba Polresta Jambi.
“Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada di dalamnya berinisial JP,” terang Kasat.
Lanjut ke Halaman Berikutnya…………
Halaman : 1 2 Selanjutnya