YTUBE
Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo Pengiriman 14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Home / Berita

Minggu, 5 Maret 2023 - 14:22 WIB

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat. FOTO : Ilham

DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Pecat 9 Advokat. FOTO : Ilham

JAMBI – Pengurus Harian Ketua Bidang dan Sekretaris dan beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi memberhentikan beberapa advokat secara tidak Hormat.

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto, SH menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat ini adalah hasil keputusan dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

Romiyanto menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat diantaranya Tumpul Simajuntak, SH; Ihsan Hasibuan, SH, MH; Irwan, SH; Endang Kuswardani, SH, MH, Ahmad, SH; Ardiansyah, SH, MH, Gusfa Wendri, SH; Jarkasman, SH, dan Sergius Bosco Nitung, SH.

BACA JUGA :  Wajar Jalan Hancur, Uji Petik di Mulut Tambang Banyak Angkutan Batu Bara Lebihi Batas Tonase, Seharunya 8 Ton

Sementara itu, Menurut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Budi Asmara, SH, Sabtu (4/3/23) mengatakan langkah yang diambil memecat/memberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KONGGRES ADVOKAT INDONESIA DPD Propinsi Jambi sudah tepat, hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Konggres Advokat Indonesia.

ISL dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama, Khusus kepada Saudara Ikhsan Hasibuan yang mengaku sebgai ketua DPD KAI PROV JAMBI adalah perbuatan yang sesat, Karena sudah 4 (empat) kali ikut MUSDA KAI PROV JAMBI selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV JAMBI.

BACA JUGA :  Koperindag Tanjab Barat Siapkan 100 Lapak untuk Pasar Beduk di Alun-Alun Kota

Ia menegaskan bagi mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Konggres Advokat Indonesia kiranya jangan sekali kali ungkap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jambi.

Menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh ADVOKAT Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI, dan atribut lain milik KAI ISL,

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah Hukum, setelah putusan pemecatan ini mk akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat,“ ungkap Budi Asmara.(Ham)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PTM Belum Diberlakukan, Satgas TMMD Hadirkan Perpustakaan Keliling

Berita

Pengurus dan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Tanjab Barat Silaturrahmi dengan Bupati H. Anwar Sadat

Berita

Ziarah ke Makam Pahlawan, Dandim 0419/Tanjab Ajak Generasi Penerus Jaga Nilai Patriotik
Api terjadi kecelakaan di area Sumur WB-D7 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Tim

Berita

Pekerja Rig yang Kecelakaan di Sumur WB-D7 dalam Perawatan Medis

Berita

TMMD ke-114 Wilayah Korem 042/Gapu Akan Digelar di Desa Batu Hampar Kerinci

Berita

Peringatan Hut ke 56 Kabupaten Tanjab Barat Dilaksanakan Virtual

Berita

Hari Libur, Gubernur Al Haris Tinjau RSUD Raden Mattaher dan Labkes Jambi

Berita

H-1 Pencoblosan, Warga Kuala Tungkal Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih