Dua Kali Lakukan Pemerkosaan di Geragai, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Hendak Kabur ke Medan

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Setelah kejadian itu, tak berselang hari, pada Senin (23/1/23) sekira jam yang sama. Pelaku masuk ke Rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku membangunkan korban.

Saat korban terbangun, korban melihat pelaku sudah memegang senjata tajam jenis Pisau di tangan kiri Pelaku yang kemudian meminta uang kepada korban.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Pelaku Penipuan Seorang Ibu Berhasil Diringkus Polres Tanjab Barat

“Karena korban tidak memiliki uang Pelaku meminta korban mengantarkannya keluar Rumah. Diperjalanan akan mengantarkan pelaku keluar Rumah, Pelaku kembali memaksa korban,” beber  Kapolres.

“Korban kembali tidak berdaya menolak, karena diancam Pelaku dengan menodongkan pisau,” imbuh AKBP Heri.

BACA JUGA :  Polres Sarolangun Amakan 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 4 Diantaranya TO

Penyidik Polres Tanjab Timur sudah menetapkan pelaku KH tersangka, dengan pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKBP Heri Supriawan.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru