Setelah kejadian itu, tak berselang hari, pada Senin (23/1/23) sekira jam yang sama. Pelaku masuk ke Rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku membangunkan korban.
Saat korban terbangun, korban melihat pelaku sudah memegang senjata tajam jenis Pisau di tangan kiri Pelaku yang kemudian meminta uang kepada korban.
“Karena korban tidak memiliki uang Pelaku meminta korban mengantarkannya keluar Rumah. Diperjalanan akan mengantarkan pelaku keluar Rumah, Pelaku kembali memaksa korban,” beber Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban kembali tidak berdaya menolak, karena diancam Pelaku dengan menodongkan pisau,” imbuh AKBP Heri.
Penyidik Polres Tanjab Timur sudah menetapkan pelaku KH tersangka, dengan pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKBP Heri Supriawan.(Bas)
Halaman : 1 2