Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi juga menuturkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K yakni 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah botol permen warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 (satu) tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp700 Ribu hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) set alat hisap sabu.
Kemudian untuk barang bukti dari R (37) 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) Ball Plastik Klip Bening Kosong, 1 (satu) buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- ,2 (dua) buah tas Pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo Reno4 F warna biru, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.(Val)
Halaman : 1 2