Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu Dibekuk, Sejumlah Alat Bukti Disita

- Redaksi

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu Dibekuk, Sejumlah Alat Bukti Disita. FOTO : HUMAS PMJ

Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu Dibekuk, Sejumlah Alat Bukti Disita. FOTO : HUMAS PMJ

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi, Jambi, berhasil mengamankan Dua orang terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Kamis (23/1/22).

Kedua terduga Pelaku diamankan di Dua Lokasi berbeda. Pelaku pertama berhasil diamankan di Pos Security SPBU PT Sinar Cahaya Meta RT 20 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara terduga Pelaku kedua diamankan di RT 07, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua Pelaku berhasil kita amankan di dua lokasi. Pelaku Inisial K (26) kita amankan di Pos Security SPBU PT Sinar Cahaya Meta Desa Mendalo Darat. Sementara Pelaku R (36) kita amankan di Kelurahan Penyengat Rendah,” ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan, Minggu (23/1/22).

Penangkapan terhadap kedua Pelaku bermula dari penangkapan Pelaku Inisial K (26) di Pos Security SPBU PT Sinar Cahaya Meta di Desa Mendalo Darat. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti 2 (Dua) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu berikut Alat hisapnya.

Lanjut dikatakan AKP Amradi, dari keterangan Pelaku K, Narkotika tersebut didapatkan dari Pelaku R. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Sateesnarkoba Polres Muaro Jambi langsung menuju ke Rumah Pelaku R.

“Hasilnya Tim berhasil mengamankan Pelaku R di depan Rumah nya di Kelurahan Penyengat Rendah. Saat digeledah ditemukan 2 (Dua) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu didalam Saku Celana Pelaku,” ungkap Amradi.

Tidak hanya sampai disitu, Tim juga melakukan penggeledahan di Rumah Pelaku R dan menemukan 2 (Dua) Buah Tas Pinggang berwarna Hitam serta 1 (Satu) unit Timbangan Digital Warna Hitam.

“R mengakui jika Narkotika yang disita dari K berasal dari dirinya yang didapatkan dari D yang juga beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah,” ucap Armadi.

Tanpa membuang Waktu sebut AKP Armadi, berdasarkan informasi dari Pelaku R Tim melanjutkan pencarian terhadap terduga Pelaku D. Tetapi D tidak berada di Rumah dan diduga kabur.

“Terhadap kedua Pelaku K dan R kita amankan ke Mapolres Muaro Jambi berikut Barang Bukti yang disita dari Kedua Pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. [Lanjut halaman 2]

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar
Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan
Berita ini 802 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:10 WIB

AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:13 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru