YTUBE
Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai

Home / Kerinci

Rabu, 1 Februari 2023 - 08:23 WIB

Eksekusi Lahan di Siulak, Polres Kerinci Kerahkan 100 Personel Pengamanan

Eksekusi Lahan di Siulak, Polres Kerinci Kerahkan 100 Personel Pengamanan. FOYO : Hms

Eksekusi Lahan di Siulak, Polres Kerinci Kerahkan 100 Personel Pengamanan. FOYO : Hms

KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengerahkan sebanyak 100 personel untuk pengamanan eksekusi lahan di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Selasa (31/1/23).

Kemudian dibantu 32 personel Brimob Kompi 3 Kerinci, 30 Personel Kodim 0417 Kerinci dan 20 Personel Pol PP Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Thema Aro’o Zebua saat dikonfirmasi mengatakan, pengamanan sesuai permintaan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang mengeksekusi 2 lahan sengketa seluas 69×60 meter dan 89×9 meter.

“Selama eksekusi pihak termohon yang menempati lahan ini, tidak melakukan perlawanan berarti sehingga eksekusi 1 unit rumah, 2 unit ruko dan lahan kosong tersebut berlangsung lancar,” ujar Kompol Thema.

BACA JUGA :  Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara

Lanjut Thema, karena lokasi eksekusi yang berada di ruas jalan utama Kabupaten Kerinci ini, membuat pihaknya terpaksa menutup jalan untuk menghindari kemacetan.

Thema mengaku, pengamanan telah sesuai standar operasional dan protokoler tetap (Protap), untuk mengantisipasi kerawanan dan gangguan kamtibmas yang bisa saja muncul saat eksekusi dilakukan.

“Sehingga tidak ada yang berlebihan pada pengamanan eksekusi lahan yang dipadati ratusan masyarakat setempat,” ujar Thema.

BACA JUGA :  Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Sementara itu, pihak PN Sungai Penuh, Penitera Muda Umar Dani, yang membacakan keputusan eksekusi mengatakan, sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010.

Namun eksekusi baru bisa dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2012 Nomor : 612.K/Pdt / 2012.

Sesuai keputusan perdata yang dimenangkan H. Muslim dan Su’ib, lahan tersebut kini dikosongkan dan resmi menjadi milik pihak pemohon berdasarkan bukti kepemilikan, jual beli dan keterangan para saksi. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kerinci

Kasat Pol PP dan Kadis Parpora Dilantik

Kerinci

Malam Ramadhan Pertama, Satu Rumah Hangus Terbakar

Kerinci

Al Haris Harapkan Petani dan Koperasi Pertahankan Kualitas Rasa Kopi Kerinci

Kerinci

Danrem Bersama Kapolda Jambi Besuk Personel Brimob Sumsel di RS HA Thalib Kerinci

Kerinci

TMMD Ke-114 Kodim 0417/Kerinci Resmi Ditutup

Kerinci

Danrem 042/Gapu, Ibu-Ibu Pesit Harus Pandai Atur Keuangan Keluarga dan Cerdas Bermedsos

Kerinci

Pindah Tugas, Letkol Czi Fitriadi Pamitan Kepada Keluarga Besar Kodim 0417/Kerinci

Kerinci

ATM BNI dan Bank Jambi Dibobol Maling, Uang 287 Juta Raib