Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Minta Menaker RI Memberlakukan Permenaker No 19 Tahun 2015

- Redaksi

Minggu, 17 April 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Buka Puasa Bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

Acara Buka Puasa Bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

JAMBI – Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) untuk mengeluarkan keputusan secara tertulis bahwa tidak akan memberlakukan UU Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan pihaknya khawatir jika tidak ada keputusan tertulis dari Menaker maka  Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu akan segera diterapkan.

“Menaker emang ada bilang kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Tapi itu hanya sekadar statement tidak bisa dipegang,” ujarnya, saat mengadakan buka puasa bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mendesak Menaker mengeluarkan keputusan tertulis agar tetap menggunakan peraturan lama dan tidak memakai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia pun meminta surat keputusan itu dibuat sebelum tanggal 1 Mei 2022 tepat pada hari Buruh Indonesia untuk mensejahterakan para buruh di Indonesia.

Jika tidak, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak diberlakukan.

“Kalo gak direvisi atau diperbaiki pasti akan diberlakukan itu aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, makanya kita mendesak agar aturan lama tetap diberlalukan,” jelasnya.

Ia menambahkan hingga saat ini, seluruh perusahaan di Provinsi Jambi masih menerapkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini dinilai lebih memperhatikan para buruh di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi.  (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:00 WIB

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Berita Terbaru