Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Minta Menaker RI Memberlakukan Permenaker No 19 Tahun 2015

- Redaksi

Minggu, 17 April 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Buka Puasa Bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

Acara Buka Puasa Bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

JAMBI – Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) untuk mengeluarkan keputusan secara tertulis bahwa tidak akan memberlakukan UU Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan pihaknya khawatir jika tidak ada keputusan tertulis dari Menaker maka  Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu akan segera diterapkan.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan Sesama Pewarta, Ketua PWI Tanjab Barat Bagikan Masker

“Menaker emang ada bilang kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Tapi itu hanya sekadar statement tidak bisa dipegang,” ujarnya, saat mengadakan buka puasa bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mendesak Menaker mengeluarkan keputusan tertulis agar tetap menggunakan peraturan lama dan tidak memakai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Siap Buka Musprov ke-4 Senkom Mitra Polri Jambi

Ia pun meminta surat keputusan itu dibuat sebelum tanggal 1 Mei 2022 tepat pada hari Buruh Indonesia untuk mensejahterakan para buruh di Indonesia.

Jika tidak, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak diberlakukan.

“Kalo gak direvisi atau diperbaiki pasti akan diberlakukan itu aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, makanya kita mendesak agar aturan lama tetap diberlalukan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Hafiz Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo-Gibran

Ia menambahkan hingga saat ini, seluruh perusahaan di Provinsi Jambi masih menerapkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini dinilai lebih memperhatikan para buruh di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi.  (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor
Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Berita Terbaru