Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Minta Menaker RI Memberlakukan Permenaker No 19 Tahun 2015

- Editor

Minggu, 17 April 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Buka Puasa Bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

Acara Buka Puasa Bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

JAMBI – Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) untuk mengeluarkan keputusan secara tertulis bahwa tidak akan memberlakukan UU Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan pihaknya khawatir jika tidak ada keputusan tertulis dari Menaker maka  Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu akan segera diterapkan.

“Menaker emang ada bilang kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Tapi itu hanya sekadar statement tidak bisa dipegang,” ujarnya, saat mengadakan buka puasa bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi, Sabtu (16/4/22).

Maka dari itu, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mendesak Menaker mengeluarkan keputusan tertulis agar tetap menggunakan peraturan lama dan tidak memakai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia pun meminta surat keputusan itu dibuat sebelum tanggal 1 Mei 2022 tepat pada hari Buruh Indonesia untuk mensejahterakan para buruh di Indonesia.

Jika tidak, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak diberlakukan.

BACA JUGA :  Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

“Kalo gak direvisi atau diperbaiki pasti akan diberlakukan itu aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, makanya kita mendesak agar aturan lama tetap diberlalukan,” jelasnya.

Ia menambahkan hingga saat ini, seluruh perusahaan di Provinsi Jambi masih menerapkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini dinilai lebih memperhatikan para buruh di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi.  (Dhea)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Gubernur Jambi Jadi Ketum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring
Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin
Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin
4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan
Ini 3 Nama Bakal Kabupaten/Kota Baru di Jambi
Diskresi Kepolisian Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jambi Dilanjutkan
Edi Purwanto, Konflik Angraria di Jambi Kalau Tidak Selesai Jadi Bom Waktu
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:44 WIB

Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring

Rabu, 27 September 2023 - 09:38 WIB

Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 00:17 WIB

Jumlah PNS di Tanjab Barat Terus Berkurang, Tahun Ini Ratusan

Jumat, 22 September 2023 - 19:29 WIB

Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 September 2023 - 00:04 WIB

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Selasa, 19 September 2023 - 19:13 WIB

Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Minggu, 17 September 2023 - 11:57 WIB

Bupati Tanjabbar Paparkan Upaya Pengendalian Gratifikasi ke KPK

Berita Terbaru

Salah Satu Pengurus PW IWO Jambi Tengah Membagina Masker kepada Warga. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Senin, 2 Okt 2023 - 17:57 WIB